
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat
mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori,
atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari
situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google
atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang
menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini
tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik
'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan
hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS.
Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa
karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan
memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran
dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya,
yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan
atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor
pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan
alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu
memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan
akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena
definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya
mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun
juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan
bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat
ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang
hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak
cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah
dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman
bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak
cipta.
Beberapa website yang sudah saya dapatkan terkena blokir
langsung akibat SOPA dan PIPA tersebut, diantaranya:
- Megaupload
- Filesonic
- EnterUpload
dan mungkin target beberapa situs lainnya seperti:
- Mediafire
- Idws
- 4*shared
- Kaskus
- Facebook
- Twitter
- Youtube
- dan masih banyak yang lainnya..
- Mediafire
- Idws
- 4*shared
- Kaskus
- Youtube
- dan masih banyak yang lainnya..
Seperti laporan teman-teman blog di artikel Download DOTA 2, situs
berbagi file seperti Megaupload, Filesonic, EnterUplaod sudah dinonaktifkan.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, pendiri website megaupload ditangkap atas
tuduhan pelanggaran hukum hak cipta (Baca di OkeZone).
Saya sendiri jujur bingung
dengan adanya kebijakan baru yang satu ini (baca: SOPA DAN PIPA). Internet yang
sedemikian bebas dan luasnya akan dibatasi kebebasannya. Saya rasa tindakan
tersebut adalah hal yang tidak masuk akal. Di ibaratkan menyatukan kembali
gelas yang sudah pecah. Ada indiasi di pemikiran saya, kalau tindakan ini
diakibatkan adanya ketakutan akan persebaran data oleh hacker
"Anonymous" beberapa waktu yang lalu terhadap serangannya ke
perusahaan U.S.-based security think tank Stratfor. Perlu di ketahui bahwa
pekan lalu saja, Hacker Anonymous sudah sempat menyebarkan 75.000 data credit
card, berupa nomor kartu kredit, password, alamat rumah, dan lain sebagainya, melalui
media sharing file megaupload, dan beberapa situs file sharing lainnya. Hal
yang ditakutkan adalah apabila data-data penting lainnya berupa pertahanan AS
terkait pesenjataan atau mungkin instansi vital lainnya ikut bocor layaknya
WikiLeaks yang pernah populer dulu. Itu saja dugaan saya, semoga tidak menambah
kekacauan yang sudah terjadi saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar